Berita

Status Bacabub Nagekeo Johanes Don Bosko Do Dalam Kasus Korupsi Pasar Danga Harus Diperjelas

×

Status Bacabub Nagekeo Johanes Don Bosko Do Dalam Kasus Korupsi Pasar Danga Harus Diperjelas

Sebarkan artikel ini
Meridian Dewanto Dado, Koordinator TPDI NTT/Foto : Dokpri

Pada sisi lain, kita mengetahui bahwa terhadap berkas perkara untuk 3 tersangka kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yaitu Gaspar Djawa, Inosensius Panda dan Roni Suka, Kejari Ngada pada tanggal 20 Juni 2023 telah mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada Polres Nagekeo karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karena dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, Polres Nagekeo tidak juga mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejari Ngada, maka Kejari Ngada telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Nagekeo bahwa waktu penyidikan telah habis dan kemudian mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Baca Juga:  Monash University Gelar World Health Summit, Bahas Obat DBD Hingga Penelitiannya

Sampai detik ini Polres Nagekeo belum memperbaharui Sprindik dan SPDP guna membuka kembali penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dengan tersangka
Gaspar Djawa, Inosensius Panda dan Roni Suka, begitupun pihak Polda NTT tidak lagi berceloteh tentang rencana penetapan tersangka terhadap Johanes Don Bosko Do.

Agar penanganan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka sangatlah elegan apabila pihak Polda NTT dan Polres Nagekeo saling berkoordinasi untuk segera bersikap, apakah akan meneruskan kasus tersebut dengan memperbaharui strategi penyidikannya, ataukah menghentikan kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan???

Baca Juga:  Kemanakah Nasib 3.909 Tenaga Non ASN Kabupaten Ende Yang Tidak Masuk Dalam Pendataan Tenaga Non ASN
https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/