Dominikus Tukan juga membantah, kliennya tidak pernah mengirim 72 pekerja asal Kabupaten Sikka secara ilegal tetapi hanya 32 orang. Itupun ke-32 orang tersebut merupakan keluarga YS yang meminta pekerjaan ke YS.
“Bagi kami klien kami tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun kalau kemudian mereka menyimpulkan itu kami mohon mereka segera membuktikan itu karena ini pernyataan hukum karena dalam konteks hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan dan hari ini kami akan membuktikan dan memberikan keterangan bahwa dia tidak pernah merekrut siapapun,” tegas Dominikus Tukan.
Sementara Alfons Hilarius Ase, salah satu kuasa hukum YS menjelaskan, ketika berbicara TPPO maka tidak terlepas dari UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kalau kita cermati di pasal 1, itu UU sudah memberikan batasan, apa itu perdagangan orang kemudian di ikuti di pasal 1 angka 7 dan pasal 1 angka 10 itu dia sudah mengatur dan memberi batasan apa itu TPPO, apa itu yang disebut dengan rekrut kemudian apa itu eksploitasi jadi ketika kita bicara TPPO, dia harus memenuhi tiga unsur yang pertama proses yang kedua cara yang ketiga eksploitasi dan tiga unsur ini satu kesatuan,” jelas Alfons Hilarius Ase
Proses, jelas Alfons Ase, kliennya tidak pernah menawarkan atau menjanjikan apapun kepada para pekerja.